Surat Keputusan BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan

Surat Keputusan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tanggal 8 Agustus 2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda


Dalam surat tersebut Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Bapak Anindito Aditomo, Ph.D. mengeluarkan putusan tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda. Berikut isi surat edaran tersebut:


Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, kami sampaikan hal-hal berikut terkait perpindahan peserta didik:

  1. Peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya) berhak diterima.
  2. Satuan pendidikan yang menerima perpindahan peserta didik dapat melakukan penyesuaian pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.
  3. Laporan hasil belajar peserta didik (rapor) menyesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan tujuan. Rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu disesuaikan dan tetap menggunakan format sesuai kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan asal.
  4. Ijazah mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan.


Unduh surat edaran : disini

Post a Comment

0 Comments