Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) Tahun Pelajaran 2023/2024

KTSP adalah dokumen yang menggambarkan legalitas sebuah proses pembelajaran di sekolah, karena itu KTSP harus disahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang. KTSP menggambarkan tujuan sekolah yang akan dicapai, apa saja yang harus diajarkan kepada peserta didik dan bagaimana proses serta pengaturan waktunya, serta bagaimana melakukan penilaian hasil pembelajaran dan evaluasinya. Di dalamnya juga diatur bagaimana peserta didik difasilitasi untuk mengembangkan kepribadian, minat dan bakatnya. Hal ini memberi gambaran bahwa KTSP adalah dokumen yang harus dipersiapkan, disusun, dikembangkan, dievaluasi, dan direvisi dengan prosedur yang benar. Dengan demikian proses pengembangannya menuntut pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman yang cukup dari para pelakunya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah, mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Terkait dengan pembangunan Pendidikan Menengah Kejuruan, masing- masing daerah dan masing-masing SMK memerlukan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah atau potensi SMK. Kurikulum tersebut adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK. KTSP SMK perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara dinamis kontekstual dan otentik untuk merespon kebutuhan peserta didik, masyarakat, pemerintah daerah, sekolah, dan Dunia Usaha, Dunia Industri dan dunia Kerja (DUDIKA).

Berikut adalah Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) Tahun Pelajaran 2023/2024



Post a Comment

0 Comments